Rabu, 26 November 2014

Keadvokatan



DAFTAR ISI
Daftar Isi.................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3
A.    Pengertian...............................................................................................3
B.     Syarat-syarat Advokat...........................................................................3
C.    Kode etik Advokat Indonesia................................................................5
BAB III KESIMPULAN
Daftar Pustaka























BAB I
PENDAHULUAN
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.











BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas tentang syarat-syarat advokat, maka terlebih dahulu kami sebagai pemakalah akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian advokat.
1. Penngertian Advokat
Mengenai tentang pengertian advokat, almarhum Yap Thiam Hien mengatakan: “Advokat adalah suatu profesi yang nobel dan penuh pengabdian kepada pihak yang lemah ( buta hukum ). Beliau juga memiliki harapan yang tinggi kepada advokat-advokat muda agar mampu menjaga kemuliaan profesi mereka serta rela mengbdi kepada yang lemah. Advokat juga sebagai penegak hukum.[1]
Selain pengertian di atas, pengertian advokat juga tercantum dalam undang-undang tentang advokat dalam Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi: “ Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.[2]
Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Syarat-syarat Advokat:
Syarat-syarat advokat terdapat dalam pasal 3 undang-undang advokat, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat itu harus memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi Advokat,adapun syarat-syarat tersebut adalah:
a.      Warga negara Republik Indonesia
b.      Bertempat tinggal di Indonesia
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.[3]
c.       Tidak bersetatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
a.       Pegawai Negeri Sipil;
b.      Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a.       Presiden dan Wakil Presiden;
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.      Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.      Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.        Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.        Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k.      Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.[4]
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
d.      Berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun
e.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[5]
f.        Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g.      Magang sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun terus menerus pada kantor Advokat
Menifestasi formal dari kebutuhan akan kualifikasi yang memadai adalah persyaratan magang. Di Indonesia hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai  magang yang diberlakukan secara umum bagi lulusan fakultas hukum. Ada ketentuan bagi calon advokat atau notaris untuk memenuhi persyaratan on-the-job training ( magang ), tetapi untuk menjadi seorang konsultan hukum persyaratan ini tidak diperlukan.
Sebenarnya proses magang di Indonesia telah berjalan dengan sendirinya, terutama dalam ruang lingkup praktek non-litigasi, biasanya praktek non-litigasi merekrut mahasiswa fakultas hukumtingkat akhir atau sarjana hukum yang baru lulus untuk membantu melakukan pemeriksaan fisik dokumen dalam legal audit. Apabila peserta magang tersebut dianggap baik kinerjanya, maka ia berpeluang untuk diangkat menjadi pekerja tetap di kantor/firma hukum yang bersangkutan.[6]
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.[7]
h.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih
i.        Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Yang dimaksud dengan “berperilaku baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
3. Kode Etik Advokat Indonesia
Kode etik Advokat Indonesia adalah tertinggi dalam menjalankan propesi yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien pengadilan Negara atau masyarakat dan terutama pada dirinya sendirir
Pasal I
Ketentuan Umum
  1. adavokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarka undang-undang yang berlaku baik sebagai advokat pengacara penasehat hukum pengacara prktek maupun sebagai konsultan hukum
  2. klien adalah orang atau badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa atau bantuan hukum dari advokat


  1. teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai sebagai advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  2. teman sejawat asing adalah advokat yang bukan berkewargaan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  3. dean kehormatan adalah lembaga atau badan yan dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagai semestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seseorang advokatkat yang dianggap melanggar kode etik advokat
  4. honorarium adalah pembayaran kepada advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasatkan kesepakatan atau perjanjiandengan kliennya

Bab II
Kepribadian Advokat
Advokat adalah kepribadian warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bersikap stria,jujur dan mempertahankan keadilan dan kebenaran dilamdasi moral yang tinggi luhur dan mulia dan yang dalam melksakan tugasnya menjungjung tinggi hukum Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Kode Etik Advokat serta sumpah jabatan.[8]




[1]Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, ( Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, cet-pertama: 2001 )
[2] Rahmat Rosyadi, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, ( Jakarta: Ghaliandonesia, cet-pertama: 2003 ), hlm. 72
[3] www. Legalitas. Org
[4] Undang-undang Advokat
[5] www. Legalitas. Org
[6] Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, ( Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, cet-Pertama: 2001 )

[7] Undang-undang Advokat











[8] Wiranata I Gede A. B. Dasar-dasar Etika dan Moralitas, ( Jakarta: PT. Citra Aditya, 2005 ), hlm.401

Tidak ada komentar:

Posting Komentar