DAFTAR
ISI
Daftar
Isi.................................................................................................................1
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................3
A. Pengertian...............................................................................................3
B. Syarat-syarat
Advokat...........................................................................3
C. Kode etik Advokat
Indonesia................................................................5
BAB III KESIMPULAN
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan
bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan
instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum
yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan
hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain
dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan.
Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang
semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum
masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam
pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun
dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan
berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya
di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas tentang
syarat-syarat advokat, maka terlebih dahulu kami sebagai pemakalah akan
menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian advokat.
1. Penngertian Advokat
Mengenai
tentang pengertian advokat, almarhum Yap Thiam Hien mengatakan: “Advokat adalah
suatu profesi yang nobel dan penuh pengabdian kepada pihak yang lemah (
buta hukum ). Beliau juga memiliki harapan yang tinggi kepada advokat-advokat
muda agar mampu menjaga kemuliaan profesi mereka serta rela mengbdi kepada yang
lemah. Advokat juga sebagai penegak hukum.[1]
Selain
pengertian di atas, pengertian advokat juga tercantum dalam undang-undang
tentang advokat dalam Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi: “ Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.[2]
Yang dimaksud
dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah
satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan
penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Syarat-syarat Advokat:
Syarat-syarat
advokat terdapat dalam pasal 3 undang-undang advokat, syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi seorang advokat itu harus memenuhi persyaratan untuk bisa
menjadi Advokat,adapun syarat-syarat tersebut adalah:
a. Warga negara Republik Indonesia
b. Bertempat tinggal di Indonesia
Yang
dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang
diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia.
Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat
sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.[3]
c. Tidak bersetatus sebagai pegawai negeri
atau pejabat negara
Yang
dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam
Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
a.
Pegawai
Negeri Sipil;
b.
Anggota
Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam
Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a.
Presiden
dan Wakil Presiden;
b.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Menteri,
dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.
Gubernur
dan Wakil Gubernur;
j.
Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k.
Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.[4]
Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c
mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua
puluh lima ) tahun
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum
Yang
dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas
hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi
ilmu kepolisian.[5]
f.
Lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. Magang sekurang-kurangnya 2 ( dua )
tahun terus menerus pada kantor Advokat
Menifestasi
formal dari kebutuhan akan kualifikasi yang memadai adalah persyaratan magang.
Di Indonesia hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai magang yang diberlakukan secara umum bagi
lulusan fakultas hukum. Ada ketentuan bagi calon advokat atau notaris untuk
memenuhi persyaratan on-the-job training ( magang ), tetapi untuk
menjadi seorang konsultan hukum persyaratan ini tidak diperlukan.
Sebenarnya
proses magang di Indonesia telah berjalan dengan sendirinya, terutama dalam
ruang lingkup praktek non-litigasi, biasanya praktek non-litigasi merekrut
mahasiswa fakultas hukumtingkat akhir atau sarjana hukum yang baru lulus untuk
membantu melakukan pemeriksaan fisik dokumen dalam legal audit. Apabila
peserta magang tersebut dianggap baik kinerjanya, maka ia berpeluang untuk
diangkat menjadi pekerja tetap di kantor/firma hukum yang bersangkutan.[6]
Magang
dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang
dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor
advokat.
Magang tidak
harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang
tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun.[7]
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun
atau lebih
i.
Berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Yang
dimaksud dengan “berperilaku baik” adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
3.
Kode Etik Advokat Indonesia
Kode
etik Advokat Indonesia adalah tertinggi dalam menjalankan propesi yang menjamin
dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur
dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien pengadilan
Negara atau masyarakat dan terutama pada dirinya sendirir
Pasal
I
Ketentuan
Umum
- adavokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarka undang-undang yang berlaku baik sebagai advokat pengacara penasehat hukum pengacara prktek maupun sebagai konsultan hukum
- klien adalah orang atau badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa atau bantuan hukum dari advokat
- teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai sebagai advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- teman sejawat asing adalah advokat yang bukan berkewargaan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- dean kehormatan adalah lembaga atau badan yan dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagai semestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seseorang advokatkat yang dianggap melanggar kode etik advokat
- honorarium adalah pembayaran kepada advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasatkan kesepakatan atau perjanjiandengan kliennya
Bab
II
Kepribadian
Advokat
Advokat adalah kepribadian warga Negara Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bersikap stria,jujur dan
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilamdasi moral yang tinggi luhur dan
mulia dan yang dalam melksakan tugasnya menjungjung tinggi hukum Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Kode Etik Advokat serta sumpah jabatan.[8]
[1]Advokat Indonesia Mencari
Legitimasi: Studi tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, (
Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, cet-pertama: 2001 )
[2] Rahmat Rosyadi, Advokat
dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, ( Jakarta: Ghaliandonesia,
cet-pertama: 2003 ), hlm. 72
[4] Undang-undang Advokat
[6] Advokat
Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang tanggung jawab profesi hukum di
Indonesia, ( Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia,
cet-Pertama: 2001 )
[8] Wiranata
I Gede A. B. Dasar-dasar Etika dan Moralitas, ( Jakarta: PT. Citra
Aditya, 2005 ),
hlm.401
Tidak ada komentar:
Posting Komentar