PERSPEKTIF
ISLAM TERHADAP HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Makalah ini di Buat Untuk Memenuhi Tugas Pengganti UAS Pada Matakuliah Hukum Perbankan Syariah
Dosen Pembimbing:
Disusun Oleh:
Tajul Muttaqin
1070 4410 0525
K O N S E N T R A S I P E R A D I L A N A G A M A VIB
PROGRAM STUDI AHWAL AL-ASYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
J A K A R T A
1431H/2010M
DAFTAR ISI
Daftar
Isi.................................................................................................................1
BAB
I
Pendahuluan...............................................................................................2
BAB
II
Pembahasan..............................................................................................3
A. Pengertian Perbankan
Syariah.....................................................................4
B. Peranan Ulama Dalam Sosialisasi Fatwa
Ekonomi Syariah dan
Perbankan Syariah dalam Perspektif Masyarakat
Umum..........................5
C. Perspektif Islam Terhadap Hukum
Perbankan Syariah.............................10
BAB
III
Kesimpulan............................................................................................15
Daftar
Pustaka.....................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi syariah (Hukum Ekonomi Islam),
khususnya perbankan syariah bukan hanya milik praktis ekonomi syariah melainkan
semua umat Islam bahkan diluar umat Islam pun diberikan “hak” untuk
berpartisipasi.[1]
Pada saat sekarang ini, perkembangan
ekonomi syariah secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat.[2]
Kemajuan dari perbankan syariah tersebut diawali setelah lahirnya undang-undang
nomor 7 tahun 1992, yang diikuti dengan PP No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.[3]
Perkembangan bank syariah ini dapat
terlihat dengan adanya berbagai macam bank syariah, adapun bank-bank syariah
tersebut adalah: perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, dan gadai syari’ah cukup
pesat.[4]
Khusus berkaitan dengan lembaga perbankan syari’ah, paling tidak terdapat 25
lembaga bank yang ada di Indonesia telah membuka “bank syari’ah”. Ke-25 bank
tersebut adalah : BMI, Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syari’ah, Bank IFI
Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, BRI Syari’ah, BII Syari’ah, Bank Bukopin
Syari’ah, HSBC Syari’ah, Bank Jabar Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Permata
Syari’ah, BCA Syari’ah, Bank Tugu Syari’ah, Bank CIC, Bank Bumi Putera, Bank Niaga,
BPD Riau, Bank Sumatera Utara Syari’ah, BPD Aceh , BPD Sumatera Barat, BPD
Sumatera Selatan, BPD Kalimantan Selatan dan BPD Sulawesi Selatan.[5]
Mengenai perbankan syariah ini terdapat
beberapa pandagan (perspektif) para ahli[6]
dan pandangan (perspektif) Islam terhadap perbankan syariah. Untuk lebih
jelasnya, maka pemakalah akan membahasnya pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas tentang perspektif
Islam terhadap hukum perbankan syariah, terlebih dahulu saya akan membahas
tentang pengertian perbankan syariah itu sendiri dan peranan ulama dalam
sosialisasi fatawa ekonomi Syariah.
A. Pengertian Bank Syariah
Bank syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank
bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari
dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan
dana dan pihak yang kekurangan dana.[7]
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank
yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah
dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.[8]
Jadi yang dimaksud dari Bank
Syariah itu adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan usahanya bank
syariah menggunakan pola nagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala
operasinya.[9]
B. Peranan Ulama Dalam Sosialisasi Fatwa
Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah dalam Perspektif Masyarakat Umum
1. Peranan Ulama Dalam Sosialisasi Fatwa
Ekonomi Syariah
Peran ulama bukan hanya pada aspek
ibadah memberikan fatwa atau berdoa saja, tetapi mencangkup juga berbagai
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya sesuai
dengan ajaran Islam itu sendiri.[10]
Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki oleh para ulama telah mendorong
mereka untuk aktif membimbing warga masyarakat dalam menjalani kehidupan sehati-harinya.
Hal ini dirumuskan di antaranya, sisiten ekonomi syariah secara konseptual,
termasuk perbankan syariah adalah hasil ijtihad dan kerja keras intelektual
para ulama. Peran ulama dimaksud, dapat diuraikan dalam memasyarakatkan
perbankan syariah kepada umat,
setidaknya dalam hal ini ada 10 (sepuluh) butir peran ulama,[11]
yaitu:
1. Ulama berperan menjelaskan kepada warga
masyarakat bahwa ajaran muamalah harus dihidupkan kembali sesuai dengan
syariat Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah,
2. Ulama berperan untuk menjelaskan bahwa
keterpurukan ekonomi umat Islam selamaini di antaranya disebabkan oleh umat
Islam mengabaikan fiqh muamalah,[12]
3. Ulama berperan menjelaskan kepada
masyarakat bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah pengamalan fiqih
muamalah,[13]
4. Mengembalikan warga masyarakat kepada
fitrahnya,
5. Ulama menjelaskan kepada umat
keunggulan-keunggulan sistem ekonomi syariah, [14]
6. Membantu menyelamatkan perekonomian
bangsa melalui perkembangan dan sosialisasi perbankan syariah[15],
7. Mengajak umat untuk memasuki Islam
secara kaffah (menyeluruh),
8. Menjelaskan kepada warga masyarakat
tentang dosa riba yang sanga besar, baik dari nas Al-Qur’an, Sunnah Nabi
Muhammad, pendapat para ulama, dan dan pakar ekonomi Islam,
9. Memberikan motivasi kepada warga
masyarakat yang pengusaha kecil, menengah atau wirausaha, agar mereka memiliki
etos kerja yang tinggi, bekerja keras sesuai dengan ridha Allah dan bersifat
jujur dalam mengelola uang umat, [16]dan
10. Mengajak para haartawan dan para
pengusaha muslim agar mau mendukung dan mengamalkan perbankan syariah dalam
kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, syiar muamalah Islam melalui
perbankan syariah lebih berkembang dan diminati oleh semua eleman dalam
masyarakat yang mendiami negara Republik Indonesia.[17]
2. Perbankan Syariah dalam Perspektif
Masyarakat Umum
Seperti
halnya apa yang telah diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Islam
yang minim sekali akan pengetahuan tentang sistim ekonomi dunia dan
perkembangannya khususnya dalam bidang perbankan, mereka menganggap bahwa
dunia perbankan pada umumnya adalah dunia yang tidak akan lepas dari seputar
paradigma mengenai tabung menabung atau menyimpan uang ke bank atau lembaga
yang dipercaya untuk menjaga uang yang dia simpan atau dia titipkan dengan catatan
dapat menambah keuntungan financial yang diraih ketika seseorang
memperbanyak saldonya (uang yang ia simpan) mereka beranggapan bahwa prinsip
bank adalah menyimpan uang, mengelola uang dan mendistribusikan uang. [18]
Dalam hal menyimpan uang, bank merupakan lembaga yang sangat aman karena
uang mereka dijamin oleh pemilik bank. Namun mereka
tidak menyhadari bahwa uang yang mereka simpan akan menjadi tidak aman
akibat ulah pemilik bank yang masih berpikir Kapitalis (konvensional) Mereka
mengelola dan mendistribusikan hanya untuk kepentingan golongan dan orang-orang
tertentu yang menurut mereka "layak" memperoleh fasilitas kredit.
Imbasnya kepada masyarakat adalah apa yang dilakukan oleh bank konvensional
cenderung mendistribusikan pinjaman kepada kelompok konglomerat dan tidak menjamah
kepada pengusaha mikro ke bawah dari kalangan masyarakat kecil,dan ini sangat
bertentangan sekali dengan ajaran Islam.[19]
Berbeda sekali dengan Bank Syariah. Dalam melakukan proses penyaluran
kredit mereka tidak mengedepankan kredit konsumsi melainkan kredit modal kerja
dengan sistem bagi hasil. Sehingga konsep ini dirasakan bisa mengangkat ekonomi
mikro. Hanya permasalahannya bagaimana manusia-manusia yang terlibat di Bank
ini memiliki moral dan akhlak yang baik sehingga visi dan misi Bank Syariah
tidak tergeser oleh kepentingan (oppurtunity) individu pemilik Bank. [20]
Namun pada
prinsip dasarnya mengenai ekonomi syariah adalah semuanya boleh dilakukan,
kecuali yang dilarang oleh agama yaitu
diantaranya Spekulasi, Ketidakpastian,Judi, Riba dll. Jika kesan banksyariah saat ini lebih memodifikasi produk bank
konvensional, itu sah-sahsaja menurut saya selama tidak ada larangan agama yang
dilarang. Jika kesanbank syariah saat ini kurang fungsi sosialnya dan lebih
mengejar keuntungan,itu juga wajar karena bank syariah adalah lembaga laba yang
mencari keuntunganKarena Bank syariah adalah lembaga umum, siapa saja boleh
jadi nasabah dan juga boleh jadi pengurusnya. Hanya saja kadang-kadang skema-emska
produk pembiayaan dan pendanaan masih banyak menggunakan istilah arab.[21]
Tetapi istilah-istilah itu sudah dijelaskan dengan rinci termasuk simulasinya
di
Dalam hal ini masyarakat mengenal bang syariah juga
sebagai suatu bank yang segala system menejemennya dan prinsip prinsip maupu
aturan aturan didalamnya serbasis syariah atau berdasarkan hukum Islam,seakan
perbankan syariah adalah milik islam saja ,namun pada kenyataannya perbankan
syariah adalah bersifat universal dan sangat menjunjung sekali nilai kerjasama
(muamalah) antar umat dan tentunya untuk kemaslahatan semua umat di muka bumi
ini,dan yang sangat disayangkan lagi adalah ketika banyak masyarakat yang
menilai bahwa orang orang bank syariah sering juga menjual produk kepada
nasabahnya dengan sistem equivalen rate,namun itu hanya untuk memudahkan
nasabah saja dalam hal menghitung.[22]
Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan
bankkonvensional jadi menabung di bank syariah adalah seperti menabung di bank
konvensional, bahkan lebih mahal,ini adalah pemahaman yang salah dan tidak
berdasar dan hal inilah yang harus lebih diperjelas oleh kalangan orang orang
syariah dikarenakan banyak masyarakat yang belum faham tentang bank syariah itu
sendiri secara mendalam.
Dari pemaparan di atas juga
terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa perbankan Syari'ah sebagai salah
satu aspek konsep hukum Islam yang telah bersentuhan dengan modernitas ternyata
dalam prakteknya telah terbukti mampu secara riil menyediakan kredit kepada
petani, nelayan, pengusaha, dan pedagang kecil dengan kriteria mudah, tepat
waktu dan tepat jumlahnya. Ini artinya bahwa konsep hukum Islam yang
dipengaruhi modernitas ternyata secara rasional telah ikut mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat luas.[23]
C. Perspektif Islam Terhadap Hukum
Perbankan Syariah
Untuk
menjaga kehidupan dari kemungkinan memakan atau menggunakan uang haram
jika sudah tersedia Bank Syariah seharusnya menggunakan jasa Bank Syariah,
karena operasional Bank Syariah (Bank Islam) bebas bunga. Opersional Bank
Syariah menggunakan sistem bagi hasil dan di dalam kelembagaan Bank Syariah
terdapat Dewan Pengawas Syariah yang terus mengontrol opersional Bank Syariah
sesuai dengan Prinsip Syariah.[24]
Ketika
suatu transaksi muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka
transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dan
dalil Qur’an dan Hadis yang melarang.[25]
Jadi denga demikian suatu transaksi dalam muamalat itu dibolehkan (hukum asal
muamalat),[26]
kecuali yang diharamkan oeleh Allah SWT.
Islam
mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan,
tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara
investasi dan pembuangan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung
resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembuangan
uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risko, karena adanya persentase suku
bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.[27]
Perbedaan
antara bunga dan bagi hasil dapat dijelaskan dalam tabel berikut :
Bunga
Bagi Hasil
|
|
Penentuan
Keuangan
|
Pada
waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung.
|
Pada
waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi.
|
Besarnya
Prosentase
|
Berdasarkan
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Berdasarkan
jumlah keuntungan yang diperoleh.[28]
|
Pembayaran
|
Seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi.
|
Bergantung
pada keuntungan proyek bila rugi ditanggung bersama.
|
Jumlah
Pembayaran
|
Tetap,
tidak meningkat walaupun keuntungan berlipat.[29]
|
Sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi
|
Diragukan
oleh setiap agama.
|
Tidak
ada yang meragukan keabsahannya.[30]
|
Bank
syariah dengan prinsip bagi hasil di dalam menghimpun dananya baik modal
disetor, dana masyarakat maupun pinjaman dari bank lain maupun pihak lain tidak
boleh menyimpang dari prinsip syariah Islam, dengan kata lain di dalam
mengelola dana-dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah. Di dalam
operasionalnya antara modal bank dengan dana masyarakat maupun pinjaman pihak
lain terjadi kerjasama dalam pendanaan untuk penyaluran pembiayaan sehingga
antara bank dengan kreditur terjadi akad musyarakah. Semua keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan dana tersebut dibagihasilkan kepada pemilik dana
dengan aturan yang telah disepakati.[31]
Dalam
ushul fiqh, ada kaidah yang mengatakan bahwa: “maa laa yatimm al-wajib illa
bihi fa huwa wajibun”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan
yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kgiatan
ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perbankan, lembaga
perbankan ini pun wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam
dengan perbankan menjadi jelas.[32]
Pandangan
Islam terhadap penerapan sistem bunga sangat jelas dan tegas. Hal ini tercermin
dari bagaimana Allah SWT melarang sistem riba yang notabene sama dengan bunga.
Ada beberapa ayat Allah SWT yang melarang riba.[33]
Firman
Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w
cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ [34]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah
: 278-279).[35]
Dengan demikian ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang bersumber
dari Al-Qur’an, al-Hadits, Ijtihad, Qiyas, dan sumber-sumber hukum lainnya,
seperti: urf’, istishan, istishab, dan masalah al-mursalah.[36]
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
ushul fiqh, ada kaidah yang mengatakan bahwa: “maa laa yatimm al-wajib illa
bihi fa huwa wajibun”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan
yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kgiatan
ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perbankan, lembaga
perbankan ini pun wajib diadakan.
Dari
pemaparan di atas juga terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa perbankan
Syari'ah sebagai salah satu aspek konsep hukum Islam yang terbukti mampu secara
riil menyediakan kredit kepada petani, nelayan, pengusaha, dan pedagang kecil
dengan kriteria mudah, tepat waktu dan tepat jumlahnya. Ini artinya bahwa
konsep hukum Islam yang dipengaruhi modernitas ternyata secara rasional telah
ikut mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
DAPTAR PUSTAKA
Departeman
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
Karim,
Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, Maret, 2004.
Hamid,
Arifin. Membumukan Ekonomi Syariah di Indonesia (Perspektif Sosioyuridis). Jakarta:
Paramuda Bookstore, Desember, 2006.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Perwataatmadja, Kamaen dan Antonio, M.
Syaf’i. Apa & Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima
Yayasan, 1992
Ali,
Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah
Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, Maret, 2001
http://ee.fe.umy.ac.id/index.php?option=page&id1457item=322
http://www.alumnimanawipari.com/new
http://www.scribd.com/doc/4685654/ushul-fiqh-dan-ulama-ekonomi-syariah-agustianto
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/19911250-perbankan-syariah-dalam-perspektif-politik
www://badilag.net/data/ARTIKEL/Modernitas dan Pengaruhnya
Terhadap Konsep Hukum Islam.
[2] http://www.scribd.com/doc/4685654/ushul-fiqh-dan-ulama-ekonomi-syariah-agustianto
[3] http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/19911250-perbankan-syariah-dalam-perspektif-politik
[4] www://badilag.net/data/ARTIKEL/modernitas
dan pengaruhnya terhadap konsep hukum Islam.
[5] 7 Lihat
: Muhammad Syafi’i Antonio, dalam Lembaga Keuangan Syari’ah : Katalis
Penguatan
Ekonomi Ummat,
hlm. 8 (Makalah pada Seminar Eksistensi Perbankan Syari’ah Dalam Perspektif Pembinaan
Ekonomi Ummat di Jawa Barat, Bandung, 9 Maret 2005).
[6] Ibid., h.236
[7] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah, Sinar Grafika,
( Jakarta: Sinar Grafika ), h. 1
[9] Lihat kata pengantar
dalam buku Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta:PT
RajaGrafindo Persada, 2007)
[10] Zainuddin Ali, Hukum
Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. Pertama, h. 60
[11] Agustiano, Peranan
Ulama dalam Sosialisasi Perbankan Syariah, dikutipdari internet, www.yahoo.com
[12] Dikuitp dari internet, Majalah
Hidayatullah, www.yahoo.com
[13] Penjelasan: Fiqih Muamalah adalah menjelaskan bagaimana
sesama manusia berhubungan dalam bidang harta, ekonomi, bisnis, dan keuangan
[14] Ibid., h. 62
[15] Muhammad Syafi’i Anto, Bank
Syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, Februari 2001), cet.
Pertama, h. 237
[16] Ibid., h. 63
[17] Zainuddin Ali, Hukum
Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. Pertama, h. 63
[18] http://www.alumnimanawipari.com/new.com
[19] http://www.alumnimanawipari.com/new.com
[20] http://www.enslikopediaIslam.com
[22] Ibid.,
[23] http//www.badilag.net/data/ARTIKEL/Modernitas
dan Pengaruhnya Terhadap Konsep Hukum Islam.Pdf
[24] http://ee.fe.umy.ac.id/index.php?option=page&id=1457item=322,
tanggal
9 Juni 2010
[25] Adiawarman Karim, Bank
Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), (Jakarta: PT RjaGrafindo Persada,
Maret 2004), cet . Pertama, hlm. 15
[26] Hukum asal muamalat:
Segala sesuatunya di bolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an, Lihat buku
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, hlm. 9
[27] http://ee.fe.umy.ac.id/index.php?option=page&id=1457item=322,
tanggal 9 Juni 2010
[28] Ascarya, Akad dan
Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 27
[29] Karnaen
Perwataatmadja & M. Syafi’i Antonio, Apa & Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta:
PT Dana Bhakti Prima Yayasan, 1992), Cet. Pertama, h. 52
[30] Ibid., h. 27
[32] Adiwarman Karim, Bank
Islam (Analisis Fikih dan Keuangan), ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Maret 2004), cet Pertama,hlm.15
[33] http://www.scribd.com/doc/4685654/ushul-fiqh-dan-ulama-ekonomi-syariah-agustianto
[34] Al-Qur’an Karim
[35] Departeman Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya
[36] M. Arifin Hamid, Membumikan
Ekonomi Syariah di Indonesia (Perspektif Sosioyuridis), (Jakarta: Paramuda
Bookstore, Desember 2006), cet Kedua, hlm. 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar