DANA PENSIUN SYARI’AH
Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Bank dan Keuangan Syari’ah
Dosen Pembimbing:
A.
Chairul Hadi, MA
Disusun Oleh:
Tajul Muttaqin
K O N S E N T R A S I P E R A D I L A N A G A M A VIIB
PROGRAM STUDI AHWAL AL-ASYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
J A K A R T A
1431H/2010M
DAFTAR ISI
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………………1
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………………………..2
BAB II
Pembahasan………………………………………………………………………...…..3
A. Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi Dana Pensiun Syariah……………………………….3
B. Jenis
Dana Pensiun Syariah………………………………………………..………….4
C. Manajemen
Kekayaan Dana Pensiun…………………………………………………5
D. Mekanisme
Dana Pensuin Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah……….……………7
E. Kebijakan
dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah………….….………..8
BAB III
Kesimpulan……………………………………………………………….………….10
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………………....11
BAB
I
PENDAHULUAN
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek merujpakan
suatu program konstribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya (UU No.3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun
pegawai negeri sipil dan program pension swasta (dana pension lembaga keuangan
dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) yang ditanggung jawabi oleh
Departemen Keuangan.
Di
samping itu, adapula UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
terbit pada tahun 2004. Dalam UU tersebut upaya mewujudkan kesejahteraan (memberantas kemskinan) diupayakan dengan
mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia sejak lahir hingga ke liang
kibur, dalam bentuk program perlindungan social di bidang kesehatan, kecelaan
kerja, hari tua, pension, dan kematian.
Selain
itu dana pensiun syariah juga memiliki tujuan, fungsi, jenis-jenis dana
pensiun, manajemen kekeyaan dana pensiun, mekanisme DPLK syariah, dan kebijakan
dana kendala pengembangan dana pensiun syariah, akan tetapi hal-hal tersebut
akan dibahas pada bab selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
DANA
PENSIUN SYARIAH
A. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan dana pensiun
syari’ah itu adala badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pension. Berdasarkan definisi di atas dana pension
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun,[1]
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 1992
tentang dana pensiun yang berbunyi: yang dimaksud dengan dana pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.[2]
Menurut Abdul Kadir
Muhammad dan Rita Murniati Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun
dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia
pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.[3]
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.[3]
2. Tujuan
Adapun tujuan dari dana pensiun
syariah itu adalah dimaksudkan sebegai salah satu upaya memelihara
kesinambungan penghasilan pada waktu
hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi, hal itu
sangat positif sekali dan akan melahirkan kesejahteraan bagi yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut, tentunya
jelas bahwa dan apensiun tidaklah bertentangan dengan ketentuan syari’ah Islam.
Sebab secara jelas dapat dikemukakan bahwa dana pensiun mempunyai manfaat yang
nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.[4]
Selain itu tujuan dari
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan
lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Perusahaan
1) Kewajiban
moral di mana perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk mrmberikan rasa aman
kepada karyawan,
2) Loyalitas,
karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan
motivasi dalam melaksanakan tugas sehari-harinya,
3) Kompetisi
pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja,[5]
4) Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi, dan
5) Agar
di usia pensiun karyawan tersebut tetap tetap dapat menikmati hasil yang
diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
b. Peserta
1) Rasa
aman para peserta terhadap masa yang akan dating karena memiliki penghasilan
pada saat mereka mencapai pada usia pensiun, dan
2) Kompensensi
yang lebih baik, yaitu peserta mempinyai tambahan kompensasi meskipun baru bias
dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun.
c. Penyelenggara
daan pensiun
1) Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan,
2) Turut
membantu dan mendukung program pemerintah, dan
3) Sebagai
bakti sosial terhadap para peserta.
3. Fungsi
Adapun fungsi dari program dana pension syariah itu
adalah:
a. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun,
b. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dana atas nama pesertanya sendiri, dan
c. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.[6]
B. Jenis Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah itu ada 2
(dua) jenis, yaitu dana pension pemberi kerja dan dana pensiun lembaga
keuangan. Adapun penjelasannya yaitu:[7]
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Yang dimaksud dengan dana pensiun pemberi
kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dana
pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus
menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut. DPPK dibentuk oleh
orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program
pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun
oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan
peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah
sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.[8]
Adapun sumber dari kekayaan dana
pensiun pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari:
a. Iuran
pemberi kerja,
b. Iuran
pemberi peserta,
c. Hasil
investasi, dan
d. Penggalian
dari dana pensiun lain.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Yang dimaksud dengan dana pensiun
lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bnak atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun, dalam hal dana pensiun
lembaga keuangan itu kepesertaannya terbuka bagi perorangan baik karyawan
maupun pekerja mandiri. Menurut UU No. 11 tahun 1992
pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan,
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.[9]
Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program
pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja
mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan
merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki
penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.[10]
Adapun hak yang akan diperoleh
peserta adalah:
a. Iurannya
(termasuk iuran pemberi kerja atas nama peserta), dan
b. Apabila
ditambah dengan hasil pengembangannya.
C. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
Dana pensiun biasanya mengembangkan
suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaan, dan pada
prinsipnya daan pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Secara
umum investasi dana pensiun diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito
on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat
di bursa efek, dan lain-lain.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 199/PMK. 010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan
investasi dananya pada:
1. Surat
berharga Negara,
2. Tabungan
pada bank,
3. Deposito
berjangka pada bank,
4. Deposito
on call pada bank,
5. Sertifikat
deposito pada bank,
6. Sertifikat
Bank Indonesia,
7. Saham
yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
8. Obligasi
yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
9. Unit
penyertaan reksa dana dari:
a. Raksa
dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa
dana saham,
b. Reksa
dana dengan pinjaman,
c. Reksa
dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, dan
d. Reaksi
daan yang unit penyertaannya iperdagangkan di bursa efek.
10. Kontrak
opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
11. Penempatan
langsung pada saham,
12. Tanah
di Indonesia, dan
13. Bangunan
di Indonesia
Kebijakan investasi dana pensiun
syariah di samping memenuhi prinsip syariah, akan tetapi minimal harus mencakup
komponen:
a. Tingkat
ketentuan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan cara
memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dan kebutuhan likuiditas,
b. Resiko
yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan investasi,
c. Kebutuhan
likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada
kebutuhan likuiditas khusus maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan
investasi, dan
d. Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan,
menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan
likuiditas.[11]
D. Mekanisme Dana Pensuin Lembaga Keuangan (DPLK)
Syariah
Pada umumnya, produk DPLK syariah merupakan
salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi
syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa
jabatannya.
Prosedur yang harus dilalui oleh
peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta
merupakan prorangan atau badan usaha,
2. Usia
minimal 18 tahun atau telah menikah,
3. Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah,
4. Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000,
5. Menyerahkan
kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga,
6. Membayar
biaya pendaftaran,
7. Membayar
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi
jiwa, dan
8. Memenuhi
semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Pada umumnya, produk dana pensiun
yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep
tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana
pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
a. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan,
b. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa, dan
c. Manfaat
pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik dari produk dana
pensiun plus asuransi jiwa antara lain adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan,
b. Selama
masa kepesertaan dilindungsi oleh asuransi jiwa, dan
c. Manfaat
pensiun yang akan diterima adalah:
1) Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, dan
2) Total
uraian ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Selain itu, para peserta DPLK
syariah memiliki beberapa hak, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Menetapkan
sendiri usia pensiun, pada umumnya bantara usia 45 sampai 65 tahun,
b. Bebas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi,
c. Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
d. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun setiap priode tertentu,
e. Menunjukan
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya,
f. Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan,
g. Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain, dan
h. Memperoleh
manfaat pensiun.[12]
E. Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun
Syariah
Pengelolaan dana pensiun yang
sesuai dengan ajaran Islam maka akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Karena dengan pencadangan dana tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang
produktif, masih memiliki sumber pendapatan. Selain itu dana pensiun memiliki
potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alas an sebagai
berikut:
1. Masih
sedikit sekali propesi masyarakt yang mau mengikuti dana pensiun,
2. Dengan
berkembangnya dana keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam
institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah,
3. Rasa
percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap peningnya industri
keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang
penting untuk terus memperbesar konsumen.
Untuk itu kebijakan dan program
akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercpat pertumbuhan dana pensiun syariah,
kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong
pertumbuhannya secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber
daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah.
Di antara tanggung jawab yang
paling mendasar dari institusi dana pensiun syariah adalah meyakinkan pada stakeholder-nya
bahwa aktivitas operasinya telah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa langkah yang harus dicapai: pertam,
adalah dengan cara mendapatkan pengakuan formal dari dewan syariah tentang
kesesuaian semua aktivitasnya dengan syariah, akedua: dengan memastikan
bahwa semua aktivitasnya berjalan sesuai dengan fatwa-fatwa dewan syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan
dana pensiun syariah relatif tertinggal apabila dibandingkan dengan industry
keuangan syariah yang lain, hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal berikut
ini:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industry, ketika perbankan, asuransi, dan pasar
modal sudah memiliki dana masuk dalam road map strategi pengembangan
masing-masing industri,
2. Dalam
konteks regulasi, jika perbankan, asuransi, oblogasi, dan reksa dana syariah
sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satu pun fatwa yang mendukung, sehingga regulasi
sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan
dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum (tidak bersifat khusus),
dan
3. Ketentuan
investasi langsung dalam UU No,11/1992 tentang Dana Pensiun. Selain ini Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluarkan tentang produk investasi
terkait (mudharabah muqayyadah/restricted investment) yang berpotensi
besar. Produk mudharabah muqayyadah merupakan produk bank syariah berupa
investasi di bidang property atau infrastruktur dengan nilai proyek yang sangat
besar.[13]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas, maka kami sebagai pemakalah dapat menyimpulkan bahwa dana
pensiun syariah itu mempunyai fungsi utama yaitu asuransi, tabungan dan dana
pensiun. Selai itu penyelenggaraan program pensiun memiliki tujuan yang baik
bagi pemberi kerja yaitu: kewajiban moral, loyalitas, kompetisi pasar tenaga kerja,
penghargaan kepada para karyawan, dan meningkatkan citra perusahaan. Karyawan:
rasa aman, kompensasi yang lebih baik, dan lembaga pengelola pensiun:
memperoleh keuntungan, dan mendukung program pemerintah.
Perkembangan
dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena
keterbatasan regulasi, keterbatasan instrument investasi, belum jelasnya model
tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi
tentang pentingnya dana pensiun syariah.
Delain itu juga, dana pensiun syariah mempunyai potensi besar untuk berkembang
di Indonesia karena: pertam: masih sedikit sekali propesi masyarakat
yang mau mengikuti program dana pensiun, akedua: pasar tertentu yang
jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga: rasa percaya, rasa
memiliki, dan kesadaran masyarakat yang terus membaik.
Selai
itu, dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis
yaitu: pertama: Dana Pensiun Pemberi Kerja yaitu dana pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, dan kedua:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pension iuran pasti
bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga
Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, Juni 2009), Ed. Pertama, cetakan
Pertama
Susilo,
Y. Sri dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: selemba Empat,
2000)
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), Edisi Revisi
Lubis, K. Suhrawardi, Hukum Ekonomi
Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, Maret 2000. Cet. Pertama
[1] Andri Soemitra, Bank &
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 292
[4] Suhrawardi K. Lubis, Hukum
Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, Maret 2000. Cet. Pertama, h.
89
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008) Edisi Revisi,
h. 326
[6] Y. Sri Susilo dkk, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), h. 217-218
[7] Andri Soemitra, Bank & Lembaga
Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 294
[9] Undang-undang
No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
[13] Andri Soemitra, Bank &
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 301-304