Rabu, 26 November 2014

Bank dan Keuangan Syariah



DANA PENSIUN SYARI’AH



Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Bank dan Keuangan Syari’ah

Dosen Pembimbing:
A.    Chairul Hadi, MA
Disusun Oleh:
Tajul Muttaqin


K O N S E N T R A S I   P E R A D I L A N   A G A M A VIIB
PROGRAM STUDI AHWAL AL-ASYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
J A K A R T A
1431H/2010M



DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………1
BAB I Pendahuluan……………………………………………………………………………..2
BAB II Pembahasan………………………………………………………………………...…..3
A.  Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Dana Pensiun Syariah……………………………….3
B.  Jenis Dana Pensiun Syariah………………………………………………..………….4
C.  Manajemen Kekayaan Dana Pensiun…………………………………………………5
D.  Mekanisme Dana Pensuin Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah……….……………7
E.   Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah………….….………..8
BAB III Kesimpulan……………………………………………………………….………….10
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………....11










BAB I
PENDAHULUAN
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek merujpakan suatu program konstribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No.3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pension swasta (dana pension lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) yang ditanggung jawabi oleh Departemen Keuangan.
Di samping itu, adapula UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terbit pada tahun 2004. Dalam UU tersebut upaya mewujudkan kesejahteraan  (memberantas kemskinan) diupayakan dengan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia sejak lahir hingga ke liang kibur, dalam bentuk program perlindungan social di bidang kesehatan, kecelaan kerja, hari tua, pension, dan kematian.
Selain itu dana pensiun syariah juga memiliki tujuan, fungsi, jenis-jenis dana pensiun, manajemen kekeyaan dana pensiun, mekanisme DPLK syariah, dan kebijakan dana kendala pengembangan dana pensiun syariah, akan tetapi hal-hal tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.  







BAB II
PEMBAHASAN
DANA PENSIUN SYARIAH
A.  Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
1.      Pengertian
Yang dimaksud dengan dana pensiun syari’ah itu adala badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Berdasarkan definisi di atas dana pension merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun,[1] sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun yang berbunyi: yang dimaksud dengan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.[2]
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.[3]
2.      Tujuan
Adapun tujuan dari dana pensiun syariah itu adalah dimaksudkan sebegai salah satu upaya memelihara kesinambungan  penghasilan pada waktu hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi, hal itu sangat positif sekali dan akan melahirkan kesejahteraan bagi yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut, tentunya jelas bahwa dan apensiun tidaklah bertentangan dengan ketentuan syari’ah Islam. Sebab secara jelas dapat dikemukakan bahwa dana pensiun mempunyai manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.[4]
Selain itu tujuan dari penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Perusahaan
1)   Kewajiban moral di mana perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk mrmberikan rasa aman kepada karyawan,
2)   Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugas sehari-harinya,
3)   Kompetisi pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja,[5]
4)   Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi, dan
5)   Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
b.    Peserta
1)   Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan dating karena memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai pada usia pensiun, dan
2)   Kompensensi yang lebih baik, yaitu peserta mempinyai tambahan kompensasi meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia  pensiun.
c.    Penyelenggara daan pensiun
1)   Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan,
2)   Turut membantu dan mendukung program pemerintah, dan
3)   Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
3.      Fungsi
Adapun fungsi dari program dana pension syariah itu adalah:
a.    Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun,
b.    Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dana atas nama pesertanya sendiri, dan
c.    Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.[6]
B.  Jenis Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah itu ada 2 (dua) jenis, yaitu dana pension pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Adapun penjelasannya yaitu:[7]
1.    Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Yang dimaksud dengan dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan  program pensiun. Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.[8]
Adapun sumber dari kekayaan dana pensiun pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari:
a.    Iuran pemberi kerja,
b.    Iuran pemberi peserta,
c.    Hasil investasi, dan
d.   Penggalian dari dana pensiun lain.
2.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Yang dimaksud dengan dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bnak atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun, dalam hal dana pensiun lembaga keuangan itu kepesertaannya terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.[9]
Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.[10]
Adapun hak yang akan diperoleh peserta adalah:
a.    Iurannya (termasuk iuran pemberi kerja atas nama peserta), dan
b.    Apabila ditambah dengan hasil pengembangannya.
C.  Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaan, dan pada prinsipnya daan pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Secara umum investasi dana pensiun diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, dan lain-lain.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.    Surat berharga Negara,
2.    Tabungan pada bank,
3.    Deposito berjangka pada bank,
4.    Deposito on call pada bank,
5.    Sertifikat deposito pada bank,
6.    Sertifikat Bank Indonesia,
7.    Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
8.    Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
9.    Unit penyertaan reksa dana dari:
a.    Raksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham,
b.    Reksa dana dengan pinjaman,
c.    Reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, dan
d.   Reaksi daan yang unit penyertaannya iperdagangkan di bursa efek.
10.     Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
11.     Penempatan langsung pada saham,
12.     Tanah di Indonesia, dan
13.     Bangunan di Indonesia
Kebijakan investasi dana pensiun syariah di samping memenuhi prinsip syariah, akan tetapi minimal harus mencakup komponen:
a.    Tingkat ketentuan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan cara memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dan kebutuhan likuiditas,
b.    Resiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi,
c.    Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi, dan
d.   Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas.[11]
D.  Mekanisme Dana Pensuin Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah
Pada umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatannya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.    Peserta merupakan prorangan atau badan usaha,
2.    Usia minimal 18 tahun atau telah menikah,
3.    Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah,
4.    Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000,
5.    Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga,
6.    Membayar biaya pendaftaran,
7.    Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa, dan
8.    Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Pada umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
a.    Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan,
b.    Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa, dan
c.    Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik dari produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan,
b.    Selama masa kepesertaan dilindungsi oleh asuransi jiwa, dan
c.    Manfaat pensiun yang akan diterima adalah:
1)      Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, dan
2)      Total uraian ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Selain itu, para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Menetapkan sendiri usia pensiun, pada umumnya bantara usia 45 sampai 65 tahun,
b.      Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi,
c.       Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
d.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun setiap priode tertentu,
e.       Menunjukan dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya,
f.       Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan,
g.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain, dan
h.      Memperoleh manfaat pensiun.[12]
E.  Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam maka akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Karena dengan pencadangan dana tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan. Selain itu dana pensiun memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alas an sebagai berikut:
1.    Masih sedikit sekali propesi masyarakt yang mau mengikuti dana pensiun,
2.    Dengan berkembangnya dana keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah,
3.    Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap peningnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen.
Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercpat pertumbuhan dana pensiun syariah, kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhannya secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah.
Di antara tanggung jawab yang paling mendasar dari institusi dana pensiun syariah adalah meyakinkan pada stakeholder-nya bahwa aktivitas operasinya telah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa langkah yang harus dicapai: pertam, adalah dengan cara mendapatkan pengakuan formal dari dewan syariah tentang kesesuaian semua aktivitasnya dengan syariah, akedua: dengan memastikan bahwa semua aktivitasnya berjalan sesuai dengan fatwa-fatwa dewan syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal apabila dibandingkan dengan industry keuangan syariah yang lain, hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal berikut ini:
1.    Dalam konteks strategi pengembangan industry, ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal sudah memiliki dana masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri,
2.    Dalam konteks regulasi, jika perbankan, asuransi, oblogasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun fatwa yang mendukung, sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum (tidak bersifat khusus), dan
3.    Ketentuan investasi langsung dalam UU No,11/1992 tentang Dana Pensiun. Selain ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluarkan tentang produk investasi terkait (mudharabah muqayyadah/restricted investment) yang berpotensi besar. Produk mudharabah muqayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang property atau infrastruktur dengan nilai proyek yang sangat besar.[13]


















BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka kami sebagai pemakalah dapat menyimpulkan bahwa dana pensiun syariah itu mempunyai fungsi utama yaitu asuransi, tabungan dan dana pensiun. Selai itu penyelenggaraan program pensiun memiliki tujuan yang baik bagi pemberi kerja yaitu: kewajiban moral, loyalitas, kompetisi pasar tenaga kerja, penghargaan kepada para karyawan, dan meningkatkan citra perusahaan. Karyawan: rasa aman, kompensasi yang lebih baik, dan lembaga pengelola pensiun: memperoleh keuntungan, dan mendukung program pemerintah.
Perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena keterbatasan regulasi, keterbatasan instrument investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya  dana pensiun syariah. Delain itu juga, dana pensiun syariah mempunyai potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena: pertam: masih sedikit sekali propesi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun, akedua: pasar tertentu yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga: rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat yang terus membaik.
Selai itu, dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu: pertama: Dana Pensiun Pemberi Kerja yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, dan kedua: Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pension iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.





DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, Juni 2009), Ed. Pertama, cetakan Pertama
Susilo, Y. Sri dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: selemba Empat, 2000)
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), Edisi Revisi
Lubis, K. Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, Maret 2000. Cet. Pertama



[1] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 292
[2] Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
                                          
[4] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, Maret 2000. Cet. Pertama, h. 89
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008) Edisi Revisi, h. 326
[6] Y. Sri Susilo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), h. 217-218
[7] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 294
[9] Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
[11] Suhrawardi K. Lubis, h. 296-299


[13] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, h. 301-304