Rabu, 26 November 2014

Hukum Tata Negara

DAFTAR ISI
Daftar Isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3
A.    Demokrasi...............................................................................................3
B.     Sistem Pemerintahan Negara...................................................................7
BAB III KESIMPULAN.......................................................................................12
Daftar Pustaka........................................................................................................13





















BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah insan yang hidup berkelimpok ( zoon politicon ) yang menampilkan insan sosial ( homo politikus ) sekaligus aspek insan usaha ( homo economicus ), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya adalah untuk mencapai kesejahteraan bersamanya.
Sebagai insan yang berpikir, maka berdasarkan iman, cipta, rasa, dan krasanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan hidupnya. Di dalam kehidupan berkelompokkya, yang di aiandonesia dilakukan dalam berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, maka masing-masing akan mengadakan penyesuaian-pentesuaian pandangan hidupnya sehingga terbentuklah pandangan hidup kelompok.
Di dalam kehidupan antar kelompok, maka apabila tidak terjadi suatu penggabungan kelompok maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia. Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia
Untuk lebih memperjelas tentang masalah pemerintahan negara dan demokrasi, maka pemakalah akan menjelaskan lebih lanjut pada bab berikitnya.






BAB II
DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A. Demokrasi
     1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warganegara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.[1]
Secara umum demokrasi dapat diartikan sebagai perbandingan “separuh + satu”, jadi golongan mana telah memperoleh suara paling sedikit separuh + satu suara, maka menanglah golongan yang berhasil mendapat suara yang paling banyak. Cara demikian sudah dianggap berdasarkan demokrasi, maka dengan demikian timbullah pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
         a. Siapakah yang melaksanakan kekuasaan negara?
b. Bagaimana caranya melaksanakan kekuasaan negara?
c. Berapa banyak kekuasaan negara boleh dilaksanakan?
Paham Hans Kelsen, pada dasarnya demikrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan diterimanya uraian-uraian Kelsel tentang dasar demokrasi itu, maka kini dapatlah dijawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sebagai berikut:
         a. Yang melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih, di mana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
        b. Caranya melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sebisa mungkin berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat’
         c. Banyaknya kekuasaan negara demokrasi yang boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka, akantetapi sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat, asal saja tidak menyimpang dari dasar-dasar pokok demokrasi.[2]

2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. Karena demokrasi memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.[3]

3. Macam-macam Demokrasi
      a. Demokrasi sederhana
Yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa, demokrasi mana berdasarkan gotong royong dan musyawarah. Dalam melaksanakan demokrasi sederhana ini, maka selalu diadakan pembicaraan-pembicaraan yang terus menerus sampai terjadi kata sepakat.
 b. Demokrasi Barat atau Demokrasi Liberal
Yang dimaksud dengan Demikrasi Barat ialah demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Sistem demokrasi ini mendasarkan atas liberal atau kemerdekaaan perseorangan, yang bersifat individu. Demokrasi ini oleh kaum komunis disebut sebagai demokrasi kapitalis, karena di dalam melaksanakan demokrasi itu kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan disebabkan oleh pengaruhnya uang guna menguasai public opinon, atau pandangan umum.[4]

3. Demokrasi Pancasila di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer, Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P. sebagai pemenang Pemilu.[5]
Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1978 dan Tahun 1983 telah menetapkan, bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan Demokrasi Pancasila. Dalam rangka menetapkan stabilitas politik yang dinamis seperti pelaksanaan mekanisme Pancasila.
Demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan  dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari Dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea keempat pada pembukaan UUD 1945.
Penerapan Demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Sistem Pemerintahan Negara
1. Pengertian Dasar Pemerintahan
Prof. R. Djokosutono, mengatakan bahwa: “negara dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi manusia atau kimpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Pemerintah ini sebagai alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, dan kesatuan.[6]

2. Sistem pemerintahan Menurut Sifatnya
Sistem Pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu: sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, dengan demikian pemerintahan tidak hanya diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan  juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.[7]
Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang dilakukan oleh negara-negara demokrasi menganut pada sistem parlementer atau sistem presidensisl. Pada sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara yang terbanyak dari parlemen.
Jadi, sistem pemerintahan parlemen ini lahir dari pertanggungan jawab mentei. Seperti halnya yang terjadi di Inggris dimana seorang raja tidak boleh diganggu-gugat, maka apabila terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat dalam hal ini menterilah yang bertanggung jawa atas segala tindakan raja.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlemen, yaitu:
1.      Raja/Ratu atau Presiden adalahsebagai kepala negara, kepala negara tidak bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet;
2.      Eksekutif bertanggung jawab kepadalegislatif, dan yang disebut eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harusmeletakkan atau nengembalikan mandatnya kepada kepala negara apabila parlemen mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri;
3.      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan peilihan umum. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi;
4.      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen;
5.      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parleman, dan kepala negara beranggapan kabinaet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
 Sistem pemerintahan presidensial kekuasaan eksekutif tidak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat, sebagai kepala eksekutif seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tidak tergantung dari badan perwakilan rakyat.
Keuntungan dari sistem presidensial ini adalah bahwasanya pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu setabil, adapun kelemahannya dari sistem presidensial ini adalah bahwa kemungkinan terjadi apa yang ditetapkan sebagai tujuan nrgara menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislatif.

3. Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan
Di atas telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan karena:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan ituharus dilakukan olehsatu organ/badan tentunya yang tidak boleh saling campur tangan.
2.      Undang-Undang Dasar 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pasal 1 ayat 2 ( dua ), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.


Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan 6 ( enam ) lembaga negara sebagai berikut:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2.      Presiden;
3.      Dewan Perwakilan Rakyat;
4.      Dewan Pertimbangan Agung;
5.      Mahkamah Agung; dan
6.      Badan Pemeriksa keuangan.






















BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka kami sebagai pemakalah dapat menyimpulkan, bahwa:
1.      Yang melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih, di mana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
2.      Caranya melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sebisa mungkin berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat.
3.      Banyaknya kekuasaan negara demokrasi yang boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka, akantetapi sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat, asal saja tidak.















DAFTAR PUSTAKA
Knsil, C. S. T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, ( Jakarta: PT. Rineka Cipta ), cet. Ke-2, Maret 2003
Kusnadi, Moh,  Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, ( Jakarta: PD. Budi Chaniago )
Knsil, C. S. T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, ( Jakarta: PT. Rineka Cipta ), Edisi Revisi, 2008
http://wikipedia
http://ensiklopedia bebas

 




[1] http:// wlkipedia
[2]  C. S. T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, cet. Ke-2, Maret 2003, hlm: 43-44
[3] http:// ensiklopedia bebas

[4] C. S. T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, cet. Ke-2, Maret 2003, hlm: 47

[5] http:// Wikipedia
[6] C. S. T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, edisi revisi 2008, hlm: 88
   [7] Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, hlm. 171

Tidak ada komentar:

Posting Komentar