DAFTAR
ISI
Daftar Isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3
A. Demokrasi...............................................................................................3
B. Sistem Pemerintahan
Negara...................................................................7
BAB III KESIMPULAN.......................................................................................12
Daftar
Pustaka........................................................................................................13
BAB
I
PENDAHULUAN
Manusia
adalah insan yang hidup berkelimpok ( zoon politicon ) yang menampilkan
insan sosial ( homo politikus ) sekaligus aspek insan usaha ( homo
economicus ), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya adalah
untuk mencapai kesejahteraan bersamanya.
Sebagai
insan yang berpikir, maka berdasarkan iman, cipta, rasa, dan krasanya seseorang
akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahan yang berkaitan
dengan hidupnya. Di dalam kehidupan berkelompokkya, yang di aiandonesia
dilakukan dalam berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, maka masing-masing
akan mengadakan penyesuaian-pentesuaian pandangan hidupnya sehingga
terbentuklah pandangan hidup kelompok.
Di
dalam kehidupan antar kelompok, maka apabila tidak terjadi suatu penggabungan
kelompok maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup
kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia. Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia
Untuk
lebih memperjelas tentang masalah pemerintahan negara dan demokrasi, maka
pemakalah akan menjelaskan lebih lanjut pada bab berikitnya.
BAB
II
DEMOKRASI
DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat ( kekuasaan warganegara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang
banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.[1]
Secara
umum demokrasi dapat diartikan sebagai perbandingan “separuh + satu”, jadi
golongan mana telah memperoleh suara paling sedikit separuh + satu suara, maka
menanglah golongan yang berhasil mendapat suara yang paling banyak. Cara
demikian sudah dianggap berdasarkan demokrasi, maka dengan demikian timbullah
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
a. Siapakah yang melaksanakan
kekuasaan negara?
b. Bagaimana caranya melaksanakan
kekuasaan negara?
c. Berapa banyak kekuasaan negara boleh
dilaksanakan?
Paham Hans Kelsen, pada dasarnya demikrasi itu
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan diterimanya
uraian-uraian Kelsel tentang dasar demokrasi itu, maka kini dapatlah dijawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sebagai berikut:
a. Yang
melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih,
di mana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b. Caranya
melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah senantiasa mengingat kehendak
dan keinginan rakyat. Jadi tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan
negara tidak bertentangan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sebisa mungkin
berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat’
c. Banyaknya kekuasaan negara demokrasi yang
boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka, akantetapi
sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat, asal saja
tidak menyimpang dari dasar-dasar pokok demokrasi.[2]
2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat
ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata
humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi
disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep
demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya.
Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap
keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan
dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan
itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar
kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara
positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep
demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya
sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah
negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai
dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. Karena demokrasi memberi
ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan
kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap
rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika
itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan
terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi
yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan
memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu
sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya
dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan
manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh
karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter
kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas
kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara"
rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu
sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa.
Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk
demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika
berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi
Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai
suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan
sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada
sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah
pergerakan bangsanya yang berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin
setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika,
sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak"
bebas sebagai seorang Indonesia.[3]
3. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana
Yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa,
demokrasi mana berdasarkan gotong royong dan musyawarah. Dalam melaksanakan
demokrasi sederhana ini, maka selalu diadakan pembicaraan-pembicaraan yang
terus menerus sampai terjadi kata sepakat.
b. Demokrasi
Barat atau Demokrasi Liberal
Yang dimaksud dengan Demikrasi Barat ialah demokrasi
yang dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Sistem demokrasi ini
mendasarkan atas liberal atau kemerdekaaan perseorangan, yang bersifat
individu. Demokrasi ini oleh kaum komunis disebut sebagai demokrasi kapitalis,
karena di dalam melaksanakan demokrasi itu kaum kapitalis selalu memperoleh
kemenangan disebabkan oleh pengaruhnya uang guna menguasai public opinon,
atau pandangan umum.[4]
3. Demokrasi Pancasila di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17
agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi Pancasila, sebuah
demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,
Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer, Soeharto
tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999
yang menempatkan PDI-P.
sebagai pemenang Pemilu.[5]
Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1978
dan Tahun 1983 telah menetapkan, bahwa pembangunan politik diarahkan untuk
lebih memantapkan perwujudan Demokrasi Pancasila. Dalam rangka menetapkan
stabilitas politik yang dinamis seperti pelaksanaan mekanisme Pancasila.
Demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari Dasar Negara Pancasila
seperti yang tercantum dalam alinea keempat pada pembukaan UUD 1945.
Penerapan Demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh
sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Sistem Pemerintahan Negara
1.
Pengertian Dasar Pemerintahan
Prof. R. Djokosutono, mengatakan bahwa: “negara
dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi manusia atau kimpulan manusia-manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Pemerintah ini sebagai alat
untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi
negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan,
dan kesatuan.[6]
2.
Sistem pemerintahan Menurut Sifatnya
Sistem Pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu:
sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian
maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu
menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan
oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara sendiri, dengan demikian pemerintahan tidak hanya diartikan sebagai
pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif
dan yudikatif.[7]
Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang
dilakukan oleh negara-negara demokrasi menganut pada sistem parlementer atau
sistem presidensisl. Pada sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan
badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan
karena adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap
kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara yang
terbanyak dari parlemen.
Jadi, sistem pemerintahan parlemen ini lahir dari
pertanggungan jawab mentei. Seperti halnya yang terjadi di Inggris dimana
seorang raja tidak boleh diganggu-gugat, maka apabila terjadi perselisihan
antara raja dengan rakyat dalam hal ini menterilah yang bertanggung jawa atas
segala tindakan raja.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan parlemen, yaitu:
1. Raja/Ratu atau Presiden adalahsebagai
kepala negara, kepala negara tidak bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang
diambil oleh kabinet;
2. Eksekutif bertanggung jawab
kepadalegislatif, dan yang disebut eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet
harusmeletakkan atau nengembalikan mandatnya kepada kepala negara apabila
parlemen mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu
atau seluruh menteri;
3. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai
politik yang memenangkan peilihan umum. Sedangkan partai politik yang kalah
akan berlaku sebagai pihak oposisi;
4. Dalam sistem banyak partai, formatur
kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat
dukungan kepercayaan dari parlemen;
5. Apabila terjadi perselisihan antara
kabinet dan parleman, dan kepala negara beranggapan kabinaet berada dalam pihak
yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
Sistem
pemerintahan presidensial kekuasaan eksekutif tidak tergantung pada badan
perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan
kepada pemilihan rakyat, sebagai kepala eksekutif seorang presiden menunjuk
pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka
itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu
tidak tergantung dari badan perwakilan rakyat.
Keuntungan dari sistem presidensial ini adalah
bahwasanya pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu setabil, adapun
kelemahannya dari sistem presidensial ini adalah bahwa kemungkinan terjadi apa
yang ditetapkan sebagai tujuan nrgara menurut eksekutif bisa berbeda dari
pendapat legislatif.
3. Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian
Kekuasaan
Di atas telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar
1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem
pembagian kekuasaan karena:
1. Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi
secara tajam, bahwa setiap kekuasaan ituharus dilakukan olehsatu organ/badan
tentunya yang tidak boleh saling campur tangan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 tidak membagi
habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
pasal 1 ayat 2 ( dua ), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan 6 ( enam )
lembaga negara sebagai berikut:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
2.
Presiden;
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat;
4.
Dewan
Pertimbangan Agung;
5.
Mahkamah
Agung; dan
6.
Badan
Pemeriksa keuangan.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka kami sebagai
pemakalah dapat menyimpulkan, bahwa:
1.
Yang
melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih,
di mana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
2.
Caranya
melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah senantiasa mengingat kehendak
dan keinginan rakyat. Jadi tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan
negara tidak bertentangan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sebisa mungkin
berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat.
3. Banyaknya kekuasaan negara demokrasi
yang boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka,
akantetapi sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat,
asal saja tidak.
DAFTAR
PUSTAKA
Knsil,
C. S. T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, ( Jakarta: PT. Rineka
Cipta ), cet. Ke-2, Maret 2003
Kusnadi,
Moh, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, ( Jakarta: PD. Budi Chaniago )
Knsil,
C. S. T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, ( Jakarta: PT. Rineka
Cipta ), Edisi Revisi, 2008
http://wikipedia
http://ensiklopedia
bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar